Kalau kamu baru mengenal Bitcoin di Indonesia, kemungkinan besar ada dua pertanyaan di kepalamu. Apakah Bitcoin legal di Indonesia? Dan apakah kamu akan bermasalah dengan pajak kalau memilikinya?
Jawaban singkatnya: ya, Bitcoin legal, dan tidak, kamu tidak akan bermasalah selama mengikuti aturannya. Artikel ini menjelaskan kedua jawaban itu dengan bahasa yang sederhana, berdasarkan aturan yang berlaku per Agustus 2026.
Kami adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang edukasi. Kami tidak menjual Bitcoin, dan tidak ada satu pun bagian dari artikel ini yang merupakan ajakan untuk membeli. Kami hanya ingin kamu memahami aturannya supaya kamu bisa mengambil keputusanmu sendiri secara sadar.

Jawaban singkatnya, dalam lima poin
- Memiliki, membeli, dan menjual Bitcoin adalah legal di Indonesia. Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
- Sejak 10 Januari 2025, regulatornya adalah OJK, bukan lagi Bappebti.
- Membeli Bitcoin bukan peristiwa yang dikenai pajak.
- Menjual atau menukar dikenai pajak final sebesar 0,21% di platform berizin OJK, atau 1% di platform luar negeri.
- PPN atas transaksi kripto dihapus sejak 1 Agustus 2025.
Apakah Bitcoin legal di Indonesia?
Ya. Memiliki dan memperdagangkan Bitcoin adalah legal di Indonesia. Tidak ada undang-undang yang melarang perorangan membeli, menyimpan, atau menjual Bitcoin.
Tetapi ada satu perbedaan penting yang perlu kamu pahami. Bitcoin legal, tetapi Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah berarti uang yang secara resmi diakui suatu negara untuk membayar utang dan transaksi sehari-hari. Di Indonesia, satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Hal ini ditegaskan oleh Bank Indonesia.
Lalu secara hukum Bitcoin itu apa, kalau bukan uang? Menurut hukum Indonesia, Bitcoin diklasifikasikan sebagai aset investasi, secara prinsip mirip dengan perlakuan terhadap saham atau obligasi. Kamu boleh memilikinya, memperdagangkannya, dan mewariskannya. Kamu hanya tidak bisa memaksa sebuah toko menerimanya sebagai pembayaran barang dan jasa, karena Bitcoin bukan mata uang menurut hukum Indonesia.
Klasifikasi ini berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang dikenal sebagai UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Undang-undang ini mengubah klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Perubahan tunggal itulah yang menjadi dasar hukum bagi semua hal lain dalam artikel ini, termasuk siapa yang mengatur kripto dan bagaimana pajaknya dikenakan.
Kalau kamu masih berusaha memahami apa itu Bitcoin sebelum memusingkan urusan administrasinya, mulailah dari panduan pemula kami, Bitcoin: Penjelasan Sederhana.
Siapa yang mengatur Bitcoin di Indonesia sekarang?
Bagian inilah yang membingungkan banyak orang, termasuk orang-orang yang menulis artikel tentang kripto di Indonesia beberapa tahun lalu. Regulatornya sudah berganti.

Sampai awal 2025, kripto di Indonesia diawasi oleh Bappebti, yaitu badan pengawas perdagangan berjangka komoditi. Hal itu masuk akal di bawah klasifikasi lama, ketika kripto diperlakukan sebagai komoditas, mirip dengan emas atau kontrak berjangka kopi.
Begitu UU P2SK mengubah klasifikasi kripto menjadi aset keuangan digital, pengawasannya perlu berpindah ke regulator yang menangani aset keuangan. Regulator itu adalah OJK, Otoritas Jasa Keuangan, yaitu otoritas utama layanan keuangan di Indonesia. OJK juga mengawasi perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Serah terima ini terjadi pada 10 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 49/2024 dan Peraturan OJK POJK 27/2024, yang kemudian diubah oleh POJK 23/2025. Bappebti dan OJK bersama-sama mengonfirmasi bahwa peralihan tersebut rampung sepenuhnya pada 20 Januari 2026.
Dengan bahasa sederhana, artinya:
- OJK kini yang memberikan izin kepada bursa kripto dan menangani pengawasan sehari-hari.
- Bank Indonesia tetap punya peran, karena mengawasi sistem pembayaran secara umum.
- Bappebti bukan lagi regulator untuk perdagangan kripto.
Kalau kamu membaca artikel lama yang menyebut Bappebti sebagai regulator kripto, artikel itu sedang menggambarkan aturan sebelum Januari 2025. Artikel itu sudah tidak berlaku.
Berapa pajak yang kamu bayar atas Bitcoin di Indonesia?
Aturan pajak juga berubah pada 2025. Aturan yang berlaku sekarang berasal dari PMK 50/2025, sebuah peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Inilah bagian yang mengejutkan sebagian besar pemula: membeli Bitcoin bukan peristiwa yang dikenai pajak. Kamu baru dikenai pajak ketika menjual atau menukarnya. Dari sisi pajak, tidak ada apa pun yang terjadi pada saat kamu membeli.

Dulu ada pungutan PPN atas transfer kripto. Sejak PMK 50/2025, PPN tersebut dihapus. Transaksi kripto kini dikenai pajak dengan cara yang lebih mirip transaksi efek, bukan seperti barang biasa.
Yang tersisa adalah pajak penghasilan, yang disebut PPh Pasal 22, dan sifatnya final, artinya pajak itu selesai pada saat transaksi dan kamu tidak perlu menambahkannya ke perhitungan penghasilan lainnya di kemudian hari. Tarifnya bergantung pada di mana kamu bertransaksi.
| Tindakan | Jenis platform | Pajak yang kamu bayar |
|---|---|---|
| Membeli Bitcoin | Platform mana pun | Bukan peristiwa kena pajak |
| Menjual atau menukar Bitcoin | Platform Indonesia berizin OJK | PPh final 0,21% (PPh 22) |
| Menjual atau menukar Bitcoin | Platform luar negeri atau tanpa izin | PPh final 1% (PPh 22) |
Kamu tidak perlu menghitung sendiri pajak ini. Platform memotongnya secara otomatis pada saat transaksi, sama seperti pajak yang dipotong dari gaji sebelum uangnya masuk ke rekeningmu.
Yang perlu kamu lakukan adalah menyimpan bukti potong, yaitu bukti pemotongan resmi yang diberikan platform kepadamu. Kamu akan membutuhkannya sebagai dokumen pendukung saat melaporkan SPT Tahunan. Anggap saja seperti struk yang membuktikan pajaknya sudah dibayar.
Ada aturan terpisah untuk penambang Bitcoin. Mulai tahun pajak 2026, tarif PPh Pasal 22 final untuk penambang berubah menjadi tarif pajak penghasilan umum, bukan lagi tarif final yang datar. Penambang yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga memungut PPN atas jasa verifikasi mereka, dengan tarif efektif 2,2%. Ketentuan ini berlaku untuk usaha penambangan, bukan untuk perorangan biasa yang sekadar membeli dan menyimpan Bitcoin. Kalau penambangan yang membawamu ke sini, kami membahas gambaran besarnya di Penambangan Bitcoin di Indonesia.
Apa yang berubah pada 2025 dan 2026, dan mengapa artikel lama sering keliru
Kalau kamu mencari di internet, kamu akan menemukan campuran informasi lama dan baru, kadang di situs web yang sama. Berikut ringkasan singkat apa saja yang berubah, supaya kamu bisa membedakan artikel mana yang masih berlaku.
Sebelum Agustus 2025, penjual kripto membayar dua pungutan terpisah: pajak penghasilan 0,1% ditambah PPN efektif 0,11% di platform yang terdaftar di Bappebti, atau 0,2% ditambah 0,22% di platform lain. Sistem itu sudah tidak berlaku.
Sejak 1 Agustus 2025, berdasarkan PMK 50/2025, PPN dihapus sepenuhnya, dan pajak penghasilannya menjadi satu tarif final, yaitu 0,21% di platform berizin OJK atau 1% di platform luar negeri, seperti yang ditunjukkan pada tabel di atas.
Sejak 10 Januari 2025, OJK adalah regulatornya, bukan Bappebti. Serah terima sepenuhnya dinyatakan rampung pada 20 Januari 2026.
Jadi kalau ada artikel yang menyebut Bappebti sebagai regulator, atau menyebut struktur pajak 0,1% ditambah 0,11%, artikel itu ditulis sebelum perubahan ini dan sudah tidak menggambarkan aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan menyimpan Bitcoin sendiri?
Ini pertanyaan yang jarang dijelaskan dengan gamblang oleh bursa, karena memang bukan soal perdagangan. Ini soal kustodi mandiri, yaitu menyimpan Bitcoin milikmu sendiri di dompet yang kamu kendalikan, alih-alih meninggalkannya di bursa. Kami menjelaskan untung ruginya secara rinci di Kustodi Mandiri Bitcoin vs. Layanan Kustodian.

Berdasarkan struktur PMK 50/2025, pajak dipicu oleh penjualan atau penukaran. Sekadar menyimpan Bitcoin bukanlah penjualan, sehingga hal itu sendiri bukan peristiwa kena pajak. Memindahkan Bitcoin milikmu dari bursa ke dompetmu sendiri, atau antara dua dompet yang kamu miliki, juga bukan penjualan. Kamu tetap memiliki aset yang sama sebelum dan sesudah perpindahan itu. Tidak ada pemotongan pajak penghasilan yang berlaku untuk transfer semacam itu, karena tidak ada pembeli, tidak ada penjual, dan tidak ada platform transaksi yang memungut pajak final atasnya.
Hal ini penting bagi pemula karena artinya belajar menggunakan dompetmu sendiri, pada dirinya sendiri, bukanlah peristiwa pajak yang perlu kamu khawatirkan. Itu adalah praktik keamanan, terpisah dari pertanyaan kapan pajak berlaku. Kalau kamu ingin tahu bagaimana itu bekerja dalam praktik, baca Mengamankan Bitcoinmu: Panduan Dompet Bitcoin.
Kami ingin berhati-hati di sini dan tidak melebih-lebihkan. Hukum pajak bisa ditafsirkan berbeda dalam situasi tertentu, dan keadaan pribadimu mungkin berbeda. Ini adalah informasi umum tentang bagaimana pajaknya disusun, bukan jaminan atas kasusmu secara spesifik. Kalau kamu ragu, tanyakan kepada konsultan pajak.
Cara memeriksa apakah sebuah platform benar-benar berizin
Karena tarif pajak yang kamu bayar bergantung pada apakah sebuah platform berizin OJK atau tidak, ada baiknya kamu tahu cara memeriksanya sendiri, alih-alih memercayai promosi dari platform itu sendiri.
OJK menerbitkan daftar resmi platform perdagangan aset kripto berizin di situs webnya, ojk.go.id. Sebelum menggunakan platform apa pun, cari daftar ini dan pastikan nama badan hukum platform tersebut benar-benar tercantum di dalamnya. Jangan mengandalkan logo, lencana di toko aplikasi, atau klaim yang ditulis di beranda platform. Periksa langsung ke sumber resminya.
Untuk gambaran umum platform yang biasa digunakan masyarakat Indonesia, lihat Bursa Bitcoin Terbaik di Indonesia, dan kalau kamu belum pernah melakukan pembelian sama sekali, Cara Membeli Bitcoin: Panduan Sederhana menuntunmu langkah demi langkah. Selalu pastikan sendiri status izin terkini sebuah platform di daftar OJK, karena izin bisa berubah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Bitcoin merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia?
Bukan. Bitcoin legal untuk dimiliki dan diperdagangkan, tetapi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Pedagang tidak berkewajiban menerima Bitcoin sebagai pembayaran.
Apakah saya membayar pajak saat membeli Bitcoin di Indonesia?
Tidak. Membeli bukan peristiwa kena pajak berdasarkan PMK 50/2025. Pajak berlaku ketika kamu menjual atau menukar.
Berapa pajak yang saya bayar saat menjual Bitcoin?
Pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) sebesar 0,21% di platform Indonesia berizin OJK, atau 1% di platform luar negeri atau tanpa izin. Platform yang memotongnya untukmu.
Apakah saya harus melaporkan Bitcoin di SPT Tahunan?
Pajak atas penjualanmu bersifat final dan sudah dipotong, tetapi kamu sebaiknya menyimpan bukti potong dari platform sebagai dokumen pendukung saat melapor. Konsultan pajak dapat memastikan apa yang dibutuhkan untuk situasimu secara spesifik.
Apakah legal menyimpan Bitcoin di dompet saya sendiri di Indonesia?
Ya. Kustodi mandiri adalah legal, dan memindahkan koin antar dompet yang kamu miliki bukanlah penjualan, sehingga hal itu sendiri bukan peristiwa kena pajak.
Apakah penambangan Bitcoin legal di Indonesia?
Ya, dan mulai tahun pajak 2026 penambang dikenai tarif pajak penghasilan umum, bukan tarif final yang datar. Penambang yang terdaftar sebagai PKP juga memungut PPN atas jasa verifikasi dengan tarif efektif 2,2%.
Catatan mengenai artikel ini
Artikel ini hanya berisi informasi edukatif. Ini bukan nasihat pajak dan bukan nasihat hukum. Peraturan pajak dan keuangan di Indonesia bisa berubah dan memang berubah, seperti yang ditunjukkan artikel ini sendiri. Situasi pribadimu mungkin melibatkan hal-hal yang tidak tercakup dalam gambaran umum ini. Silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak berlisensi atau penasihat hukum sebelum mengambil keputusan berdasarkan keadaanmu secara spesifik.
Untuk informasi resmi dan terkini, rujuk langsung ke:
- pajak.go.id, situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak
- ojk.go.id, situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan
- bi.go.id, situs web resmi Bank Indonesia
Artikel ini akurat per Agustus 2026. Aturan mungkin sudah berubah sejak saat itu, jadi selalu periksa sumber resmi di atas untuk informasi terbaru.
Ingin belajar lebih lanjut?
Memahami aturannya baru langkah pertama. Kalau kamu ingin belajar lebih banyak tentang Bitcoin di lingkungan yang ramah dan tanpa tekanan, datang dan sapa kami di meetup Bitcoin Indonesia, atau kunjungi Bitcoin House Bali kalau kamu sedang berada di sekitarnya. Tidak perlu pengetahuan awal, dan tidak ada yang akan menjual apa pun kepadamu. Kami di sini untuk membantumu belajar.




